Madrasah Tsanawiyah yang kemudian disebut MTs Darul Falah adalah satuan pendidikan setingkat sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) berciri khas agama Islam yang menyelenggarakan program pendidikan tiga tahun sebagai lanjutan dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. MTs Darul Falah dikelola Oleh Yayasan Pelita Desa Sirahan Akta Notaris Soegianto, SH No 8 Tahun 1988 kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Febriana Susanti, SH, M.Kn. No. 41 No. AHU 0017638. Ah. 01.04. tanggal 16 Oktober 2015 yang berkedudukan di Desa Sirahan Kec. Cluwak Kab. Pati.
Lima puluh tahun yang lalu para pemuka agama Islam bersama-sama masyarakat Desa Sirahan berupaya untuk memiliki sebuah lembaga pendidikan formal setingkat SLTP yang menitikberatkan pada pendidikan Agama Islam (tafaqquh fiddin) . Berkat kerja keras para pendiri dan dukungan masyarakat pada saat itu maka berdirilah MTs Darul Falah tepatnya pada tanggal 11 November 1970.
Dalam perjalannya untuk mendapatkan piagam terdaftar sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan dari Departemen Agama waktu itu tidakalah mudah. Setelah selang waktu kurang lebih tujuh tahun dari berdirinya barulah MTs Darul Falah mendapatkan piagam terdaftar dari Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dengan Piagam No; Lk/3.c/174/Pgm.Ts/78 tanggal,1 Januari 1978. Dengan demikian maka sejak didapatkannya Piagam Terdaftar tersebut berarti MTs Darul Falah telah diberikan hak penuh untuk menyelenggarakan pendidikan dan proses pembelajaran serta diperbolehkan pula untuk mengikuti ujian negara.
Dengan status terdaftar yang telah dimiliki nampaknya masih belum memberikan kepercayaan yang berarti bagi masyarakat. Kemudian dengan segala kekurangan dan kelebihannya Madrasah Darul Falah terus berbenah diri untuk meningkatkan status dari terdaftar ke status diakui.
Tiga kali akreditasi ulang yang diikuti setiap lima tahun sekali telah memberikan perubahan status dari terdaftar menjadi diakui. Setelah lima tahun kemudian kembali mengikuti akreditasi dengan mendapatkan status yang sama yaitu diakui dengan piagam No. B/WK/MTs/744/1999. Status diakui bertahan hingga akreditasi tahun 2005. Status diakui yang kemudian disebut dengan Terakreditasi B, memberikan kegembiraan tersendiri bagi pengelola Madrasah. Hal ini karena dengan status tersebut nampak adanya peningkatan kepercayaan masyarakat dan animo masyarakat untuk menyerahkan putra putri mereka untuk dididik di MTs Darul Falah. Sehingga jumlah siswa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan madrasah semakin besar dan luas.
Akreditasi tahun 2005 dengan status terakreditasi B disandang oleh MTs Darul Falah sampai tahun 2012 yang seharusnya berakhir pada tahun 2009 . Kemudian barulah dilaksanakan akreditasi oleh Badan Akreditasi Madrasah pada tahun 2013 No. Piagam No.101/BAP-SM/IX/2013 Tgl. 16 Nopember 2013. Untuk kali ini pertama kalinya mendapatkan status terakreditasi A hingga akreditasi berikutnya tahun 2019 juga kembali mendapatkan predikat Terakreditasi A dengan Sertifikat No. 817/BAN-SM/SK/2019.
Sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pendidikan MTs Darul Falah Sirahan, mengemban tugas untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta berpegang teguh pada ajaran Islam Ala Ahlissunah wal jamaah . Oleh karena itu MTs Darul Falah senantiasa berupaya dalam peningkatan mutu pendidikan dan mutu pelayanan melalui proses tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib, untuk mendapatkan output dan outcome yang unggul. Di antara tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh MTs Darul Falah Sirahan adalah terbentuknya manusia-manusia yang memiliki kemampuan keilmuan dan berkarakter dengan didasari keimanan yang kokoh dan keahlian yang memadahi serta memiliki akhlaqul karimah. Dengan demikian maka, MTs Darul Falah Sirahan menetapkan visi madrasah, yaitu “Terbentuknya Insan yang Unggul dalam Keimanan, Keilmuan, Keahlian dan Akhlak Mulia“.
Untuk mencapai visi tersebut dirumuskanlah langkah–langkah operasional dan strategis yang dijabarkan dalam bentuk misi dan tujuan madrasah. Hal itu secara terperinci akan dituangkan dalam bentuk program kurikulum dan pembelajaran yang dinamis, inovatif, partisipatif dan responsif terhadap perkembangan yang ada.
Melalui proses Evaluasi Diri Madrasah (EDM) hingga tersusunnya Rencana Kerja Madrasah (EDM) secara komprehensif dapat diagambarkan bahwa dari sisi kurikulum MTs Darul Falah menerapkan kurikulum kombinasi antara kurikulum standar Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan kurikulum lokal yang berbasis nilai-nilai pesantren yang dituangkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).


                                    